Tak Ada Kriminalisasi LGBT di KUHP Baru, Mahfud MD: Belum Baca Sudah Ribut!

Riana Rizkia, Jurnalis
Kamis 15 Desember 2022 18:20 WIB
Foto: MNC Portal
Share :

"Yang ada di situ, barang siapa yang melakukan pelecehan seksual terhadap orang lain, terhadap anak, itu diancam hukuman. Pelecehan seksual itu bisa LGBT, bisa tidak, bisa orang biasa, yang di Jombang itu, kan pelecehan seksual, kan (orang) biasa, tidak LGBT," katanya.

"Nah, itu kadang-kadang orang belum baca, sudah ribut," sambungnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya