Catat! 5 Lokasi Layanan SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Kamis 15 Desember 2022 06:37 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Baca juga: Tahanan Kabur, Kapolsek Tambun Diperiksa Propam

Untuk dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Baca juga: Kronologi Lengkap ART Disiksa Majikan Juragan Kos-kosan 100 Pintu

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

 

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya