Mengenal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Ini Pasal yang Bisa Jadi Jeratan Pidana

Shannon Christian, Jurnalis
Jum'at 16 Desember 2022 13:52 WIB
Ilustrasi. (Foto: Ant)
Share :

Adapun beberapa perbuatan yang dilarang dalam UU ITE dan dapat dipidana, antara lain:

Pencemaran Nama Baik (Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016)

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

Ujaran Kebencian (Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016)

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1. 000.O00. 000,00 (satu miliar rupiah).”

Menyebarkan Berita Hoax (Pasal 45A ayat 1 UU ITE)

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Judi Online (Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016)

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Pengancaman dan Pemerasan (Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016)

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Sebagaimana yang tercantum dalam UU ITE Pasal 40 ayat (2), maka dengan adanya UU ITE ini pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Maka dari itu, UU ITE seringkali dianggap sebagai perlindungan hukum yang efektif dan efisien terutama di kehidupan masyarakat di era modern ini. Meskipun demikian, masyarakat Indonesia juga harus berhati-hati dalam menggunakan teknologi informasi yang ada. Masyarakat Indonesia diharapkan mampu menggunakan teknologi informasi dengan bijak, baik dengan ada atau tidak adanya UU ITE. Tidak hanya itu, masyarakat Indonesia juga harus bisa memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dengan semaksimal mungkin.

Shannon 

PERSMA PANAH KIRANA FH UPH

(Widi Agustian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya