JAKARTA - DPR RI secara resmi mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-undang. Pengesahan ini diambil dalam rapat paripurna, Selasa (18/11/2025).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPR RI, Puan Maharani didampingi, para wakil ketua, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saat Mustopa. Rapat juga dihadiri pemerintah yang diwakili Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.
Mulanya, Ketua Panja RKUHAP sekaligus Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman menyampaikan laporannya terkait pembahasan RKUHAP.
Setelah mendengar laporan tersebut, Puan Maharani meminta persetujuan terhadap seluruh peserta rapat apakah RKUHAP dapat disahkan menjadi UU.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?" tanya Puan.
Seluruh peserta rapat menyatakan setuju. Puan kemudian mengetok palu sidang, menandakan RKUHAP sah menjadi UU.
Hasil revisi KUHAP ini ditargetkan bisa berlaku pada 1 Januari 2026. Hal ini bersamaan dengan KUHP baru yang sudah lebih dulu disahkan. R-KUHAP resmi dibahas pada Juni lalu. Dengan demikian, pembahasan RUU KUHAP memakan waktu sekitar enam bulan.
(Fetra Hariandja)