Mengenal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Ini Pasal yang Bisa Jadi Jeratan Pidana

Shannon Christian, Jurnalis
Jum'at 16 Desember 2022 13:52 WIB
Ilustrasi. (Foto: Ant)
Share :

JAKARTA - Di era modern ini, tidak dapat dipungkiri bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia sedang berada di tengah globalisasi informasi. Globalisasi informasi merupakan salah satu hal yang tidak dapat dihindari oleh negara Indonesia maupun oleh negara-negara lain di seluruh penjuru dunia. Salah satu dampak dari globalisasi informasi adalah kebiasaan masyarakat sebagai individu yang tidak dapat dipisahkan dari teknologi informasi.

Teknologi informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. Globalisasi informasi yang telah menciptakan kehidupan masyarakat umum yang sangat bergantung pada teknologi informasi dalam kehidupan sehari-hari membuktikan bahwa teknologi informasi merupakan hal yang sangat vital dalam kehidupan masyarakat.

Kemajuan teknologi informasi di dunia memudahkan masyarakat untuk dapat mengakses informasi secara global atau mendunia. Dengan kemajuan teknologi informasi, maka masyarakat mampu menciptakan suatu hubungan antarbangsa dan antarmanusia di seluruh dunia sehingga memudahkan untuk berhubungan antara yang satu dengan yang lain.

BACA JUGA:Terkait Brigadir J, Agus Nurpatria Didakwa Melanggar UU ITE

Tak hanya itu, kemajuan teknologi informasi juga dapat meningkatkan omset perekonomian di Indonesia, sebab tak sedikit masyarakat Indonesia yang memanfaatkan kemajuan teknologi informasi ini untuk berbisnis seperti menawarkan barang dan/atau jasa.

Bahkan, kegiatan administrasi perkantoran di tingkat kelurahan juga dapat dilakukan dengan adanya kemajuan teknologi informasi. Jika dilihat dari dampak positifnya, maka dengan kemajuan teknologi informasi sesungguhnya akan mempermudah, mengoptimalisasi, dan mengefisiensi proses kehidupan sehari-hari masyarakat agar dapat tercapai.

Teknologi informasi dapat diakses oleh siapa saja bagi mereka yang memiliki device atau perangkat untuk mengaksesnya. Berdasarkan kehidupan masyarakat yang serba modern ini, maka pengakses teknologi informasi tidak mengenal usia, dari anak-anak, remaja hingga orang tua pun bisa saja mengakses teknologi informasi dengan mudah.

Tujuan utama teknologi informasi adalah untuk memecahkan suatu masalah, membuka kreativitas, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam aktivitas manusia. Namun kenyataannya, setiap kalangan masyarakat yang dapat mengakses teknologi informasi umumnya memiliki tujuan yang berbeda-beda. Penggunaan teknologi informasi yang paling sering digunakan oleh masyarakat saat ini adalah sebagai sarana hiburan, belajar-mengajar, berbisnis, dan lain sebagainya.

Dengan terjadinya globalisasi informasi dan berkembangnya teknologi informasi di Indonesia, maka siapa saja dapat menyebarkan dan menerima informasi dengan mudah dan cepat melalui internet. Semakin besar pengaruh teknologi dalam kehidupan masyarakat, maka semakin besar pula resiko penyalahgunaan teknologi informasi yang dapat dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Hal tersebut dapat dibuktikan dengan banyaknya dampak negatif yang dapat terjadi yang disebabkan oleh teknologi informasi. Salah satu dampak negatif yang seringkali terjadi pada teknologi informasi adalah dengan adanya kejahatan di internet. Penyebaran berita hoax, ancaman melalui internet, pornografi, penipuan, tayangan kekerasan, dan kejahatan lainnya menjadi hal yang sangat mudah dilakukan dalam kehidupan pada zaman sekarang ini.

Dalam rangka mencegah dan/atau mengurangi resiko kejahatan di internet yang merupakan akibat dari kemajuan teknologi informasi, negara Indonesia memberikan perhatian lebih pada topik ini melalui beberapa instrumen hukum. Salah satu upaya pencegahan dan/atau pengurangan tersebut adalah dengan diatur dalam hukum tertulis berupa undang-undang.

Untuk sekarang ini, undang-undang yang yang mengatur tentang teknologi informasi adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Instrumen hukum tersebut seringkali disebut dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sesuai dengan namanya, UU ITE mencakup segala aturan yang berkaitan dengan Informasi dan transaksi elektronik. Definisi Informasi Elektronik dalam UU ITE adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Kedua hal tersebut merupakan poin besar di dalam UU ITE yang mana rumusan pasal-pasal di dalam UU ITE sangat bergantung pada kedua hal tersebut.

UU ITE dibentuk dengan harapan memberikan sebuah gambaran dan penjelasan dari perbuatan-perbuatan yang dilarang melalui internet. Selain mengurangi dan/atau mencegah resiko kejahatan di internet tersebut, UU ITE di Indonesia juga memiliki beberapa manfaat lainnya yang tentunya bertujuan untuk melindungi masyarakat Indonesia. Keefektivitasan UU ITE di Indonesia mampu menjamin kepastian hukum masyarakat Indonesia dalam berbuat dan bertindak di Internet.

Konten-konten edukasi dan bermanfaat lainnya pun dapat diakses dengan mudah sebab telah disediakan dalam trafik internet yang telah tersedia di Indonesia. Tak hanya itu, proses transaksi elektronik pun semakin dipermudah dengan adanya perlindungan hukum dari UU ITE sehingga masyarakat bisa memaksimalkan proses perekonomian secara digital.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya