Hukuman yang Diberikan untuk Penyebar Berita Hoaks di Media Sosial, Jaga Ketikanmu

Victoria , Jurnalis
Jum'at 16 Desember 2022 14:32 WIB
Ilustrasi/Okezone
Share :

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana juga mengatur mengenai berita bohong yakni:

- Pasal 14 ayat (1) “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya sepuluh tahun.”

- Pasal 14 ayat (2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.”

- Pasal 15 “Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.”

Victoria

Aktivis Persma Panah Kirana FH UPH

(Natalia Bulan)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya