Juga, program non pemerintah yang dilakukan oleh individu atau organisasi pun mudah ditemukan.
Namun, istilah hoaks tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, tetapi ada beberapa peraturan yang mengatur tentang tindakan penyebaran hoaks.
Sebelumnya kepolisian di Indonesia menggunakan ancaman dengan:
1. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) melarang: “Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
2. Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pengaturan hukum sebelum adanya UU ITE:
1. Diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) Pasal 390 yang berbunyi; “Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menurunkan atau menaikkan harga barang dagangan, fonds atau surat berharga uang dengan menyiarkan kabar bohong, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.”
Menurut R.Soesilo, terdakwa hanya dapat dihukum dengan Pasal 390 KUHP, apabila ternyata kabar yang disiarkan itu adalah kabar bohong.
Yang dipandang sebagai kabar bohong, tidak saja memberitahukan suatu kabar yang kosong, akan tetapi juga menceritakan secara tidak betul tentang suatu kejadian.
Menurut Hasan (2018) terdapat faktor-faktor pendukung yang mengakibatkan semakin parahnya berita hoaks yang diterima masyarakat.
Kepercayaan terhadap berita hoaks kemudian menjadikan masyarakat tidak cerdik dalam menerima berita tanpa memeriksa kebenarannya terlebih dahulu.
Menurut kacamata psikologi, salah faktor yang menyebabkan berita-berita hoaks kemudian gampang dipercaya masyarakat serta begitu leluasa merajalela, disebabkan karena seseorang memang cenderung lebih gampang percaya akan sebuah berita yang sesuai dengan opini atau sikap yang dimilikinya.
Berita hoaks yang tidak di sengaja, kadang ada beberapa oknum atau kelompok yang ingin membuat lelucon saja di akun media sosial mereka. Akan tetapi berita yang awalnya hanya untuk menjadi bahan bercandaan justru berakibat fatal.