Bagaimana Sistem Pertahanan NKRI yang Sudah Diatur di Dalam Undang-Undang?

Gerhan, Jurnalis
Jum'at 16 Desember 2022 14:46 WIB
Ilustrasi/Antara
Share :

JAKARTA - Sebagai sebuah negara, Indonesia memerlukan sistem pertahanan guna menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari berbagai ancaman.

Sistem pertahanan Indonesia sendiri telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Pada UU tersebut, dijelaskan bahwa sistem pertahanan negara adalah sistem yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya untuk menegakkan kedaulatan, keutuhan dan keselamatan bangsa dari segala ancaman.

Oleh karena itu, kita sebagai warga Negara Republik Indonesia harus memahami sistem pertahanan Indonesia, mengingat di era globalisasi ini ancaman bisa saja datang baik bersumber dari internal (dalam Indonesia) maupun eksternal (luar Indonesia).

Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan yang strategis. Indonesia memiliki jumlah pulau di Indonesia, termasuk pulau besar dan pulau kecil yang tertera pada Undang-Undang no 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia adalah sebanyak 17.508 Pulau.

Kondisi tersebut merupakan keuntungan bagi bangsa Indonesia. Tetapi, sekaligus dapat menjadi ancaman karena bisa menjadi daya tarik tersendiri bagi negara negara yang memiliki sumber daya terbatas untuk memenuhi kebutuhan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya