Mengenal Arti Perjanjian dan Hukum Kebiasaan sebagai Sumber Hukum Internasional

Muhamad Alief Akbar, Jurnalis
Jum'at 16 Desember 2022 15:00 WIB
Ilustrasi/Unsplash
Share :

JAKARTA - Hukum Internasional memiliki sumber hukum yang diantaranya berasal dari Perjanjian Internasional dan Hukum Kebiasaan Internasional.

Sebelum masuk dan mengenal lebih jauh kedua sumber hukum internasional tersebut haruslah terlebih dahulu memahami makna dan tujuan Hukum Internasional.

Secara umum, Hukum Internasional dapat dibedakan menjadi dua pengertian, yaitu hukum internasional dalam lingkup yang sempit dan luas, selain itu hukum internasional juga dapat dibedakan menjadi dua jenis yaitu hukum perdata internasional yang mengatur permasalahan individu dan hukum publik internasional yang mengatur mengenai permasalahan publik.

Untuk dapat mengetahui definisi dari hukum internasional dapat ditinjau melalui pernyataan para pakar hukum yaitu di antaranya adalah Oppenheim yang menyatakan bahwa Hukum Internasional merupakan hukum yang digambarkan sebagai sekumpulan aturan-aturan kebiasaan dan traktat yang dapat mengikat negara-negara secara hukum dalam mengatur hubungan lingkup internasional.

Kemudian Wiryono Projodikoro seorang penulis hukum mendefinisikan istilah Hukum Internasional sebagai suatu kumpulan aturan hukum yang dapat mengatur hubungan hukum antara negara-negara dalam Hubungan Internasional.

Selain itu definisi hukum internasional juga dapat ditinjau melalui pernyataan Michael Akehurst yang menyatakan bahwa terdapat tiga istilah untuk dapat mengartikan hukum internasional yaitu dengan istilah Hukum Internasional, Hukum Publik Internasional, dan Hukum Bangsa-Bangsa.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya