Mengenal Arti Perjanjian dan Hukum Kebiasaan sebagai Sumber Hukum Internasional

Muhamad Alief Akbar, Jurnalis
Jum'at 16 Desember 2022 15:00 WIB
Ilustrasi/Unsplash
Share :

Terdapat 2 unsur kebiasaan diantaranya adalah unsur faktual dan unsur psikologis. Unsur faktual memiliki karakter merupakan praktik dari negara-negara, unsur praktik umum,unsur praktik yang berulang-ulang dan unsur jangka waktu.

Sedangkan unsur psikologis merupakan penilaian yang bersifat abstrak dan subjektif.

Namun tidak dapat disangkal eksistensi dari new customary law yang dapat menggantikan hukum kebiasaan yang sudah ada existing rule yang didukung oleh opinio juris 3 contoh kasusnya adalah Indonesia melanggar hukum kebiasaan internasional yaitu dalam kasus Tobacco Case.

Ketika Indonesia tidak memberikan ganti rugi sesuai hukum kebiasaan Internasional yang berlaku ketika menasionalisasi perusahaan dan perkebunan tembakau milik warga dan perusahaan Belanda. 

Sehingga menurut hukum kebiasaan internasional Belanda harus memenuhi unsure promp dan effective.

Muhamad Alief Akbar

 

Aktivis Persma Panah Kirana FH UPH.

(Natalia Bulan)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya