Jelang Nataru 2023, PPKM Masih Diberlakukan

Binti Mufarida, Jurnalis
Jum'at 16 Desember 2022 15:56 WIB
Dokter Reisa Broto Asmoro (Foto : Tangkapan layar)
Share :

JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro melaporkan tren konfirmasi Covid-19 menegaskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) masih diberlakukan menjelang perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru (Nataru) 2023.

“Kita berharap dalam menghadapi Liburan Natal serta tahun baru ini kita tetap dalam kondisi yang baik dan juga kondusif. Itulah sebabnya PPKM masih diberlakukan,” tegas Reisa saat Konferensi Pers secara virtual, Jumat (16/12/2022).

Reisa mengatakan aturan PPKM ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 50 Tahun 2022 untuk Jawa dan Bali dan juga Inmendagri Nomor 51 Tahun 2022 untuk luar pulau Jawa dan Bali. “Disini dikatakan bahwa pemberlakuan PPKM level 1 berlaku dari 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023,” katanya.

Meskipun, kata Reisa, merujuk pada indikator transmisi komunitas dan dibandingkan dengan kapasitas respon nasional yang dinilai oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) insidensi kasus masih di level 1.

“Pada tanggal 14 Desember 2022 lalu, bahwa indisen kasus sebesar 5,36 per 100.000 penduduk per minggu, maka transmisi komunitas masih level 1. Kemudian, rawat inap di Rumah Sakit sebesar 0,91 per 100.000 penduduk per minggu juga. Kemudian kematian sebesar 0,07 per 100000 penduduk masih masuk level 1,” katanya.

Namun, Reisa mengatakan testing masih harus ditingkatkan kembali. “Dengan kapasitas respon testing sebesar 6,24% per positivity rate per minggu merupakan kapasitas respon terbatas, dimana hal ini harus dinaikkan kembali jumlah testing yang harus dilakukan.”

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya