JAKARTA - Layanan SIM keliling dibuka Polda Metro Jaya di lima wilayah, Jumat 16 Desember 2022. Layanan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legalitas berkendara.
Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan SIM Keliling buka mulai pukul 08.00–14.00 WIB. Berikut lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta:
Jaktim : Mall Grand Cakung
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
Jakbar : LTC Glodok & Mall Citraland
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
BACA JUGA:E-TLE Mobile Diresmikan, Begini Bentuk dan Cara Kerjanya saat Tilang Kendaraan
Dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan. Di lokasi layanan SIM akan mengisi sejumlah berkas dan mengikuti tes kesehatan.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
BACA JUGA:Banyak Kendaraan Pakai Plat Nomor Palsu Demi Hindari Tilang Elektronik, Begini Kata Polisi
(Arief Setyadi )