Putra mengatakan, hasil kejahatan yang dilakukan para pelaku dibelikan narkotika jenis sabu. Mereka biasa mengonsumsi bersama-sama di rumah kontrakan TA. "Alasannya duit itu dibelikan narkotika jenis sabu," ungkapnya.
Kekinian, pihak kepolisian masih memburu lima pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Para pelaku di antaranya yakni Icang, Ibnu, Sahrul, Ipul dan Asep yang berperan sebagai penadah.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku TA disangkakan dengan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan acaman hukuman 12 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)