Putusan MK Soal PPNS Bisa Lakukan Penyelidikan Pidana Pencucian Uang, Ini Nilai Tambahnya

Rizky Syahrial, Jurnalis
Sabtu 17 Desember 2022 04:31 WIB
Ilustrasi/ Doc: Freepik
Share :

"Nilai tambahnya adalah penyidik ini misal LHK, Kementrian Kehutanan, Kementrian Kelautan dan Perikanan, yang semula tidak berwenang jadi berwenang, yang semula mereka tidak berwenang jadi berwenang," paparnya.

"Dulu harus dilimpahkan ke Polisi dong, karena Polisi yang berwenang mereka tidak berwenang," terang dia.

Sementara itu, Afdal juga mendapatkan beberapa pertanyaan dari Penyidik PPNS terkait bisa melakukan penyelidikan pada kasus yang terjadi sebelum putusan MK tersebut.

Afdal pun menyatakan, penyidik bisa berwenang untuk melakukan penyidikan pada diduga kasus tindak pidana pencucian uang sebelum putusan MK pada 29 Juni 2021.

"Seharusnya penyidik siapapun itu, berwenang menyidik tindak pidana pencucian uang kendati pun kejahatan itu terjadi sebelum mereka diberikan kewenangan," imbuh dia.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya