Putusan MK Soal PPNS Bisa Lakukan Penyelidikan Pidana Pencucian Uang, Ini Nilai Tambahnya

Rizky Syahrial, Jurnalis
Sabtu 17 Desember 2022 04:31 WIB
Ilustrasi/ Doc: Freepik
Share :

JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 15 tahun 2021, yang mana Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dengan tindak pidana pencucian uang.

Hal tersebut merupakan keputusan yang bijak bagi MK dalam menuntaskan kasus pencucian uang di beberapa bidang keuangan.

 BACA JUGA:Berita Duka: Dirut GeoDipa M. Ikbal Nur Wafat

Dalam hal ini, yang sebelumnya diatur melalui UU nomor 8 tahun 2010 hanya mengatur pihak penyidik untuk tindak pidana pencucian uang yaitu, Polisi, Jaksa, KPK, BNN, Pajak dan Bea Cukai.

Analisis Hukum PPATK, M Afdal Yanuar mengatakan, PPNS dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dengan tindak pidana pencucian uang.

"Seperti misal PPNS di bidang kelautan dan perikanan, atau ada juga PPNS di OJK, di mana mereka bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan di bidang pasar modal, perbankan dan asuransi," ujarnya dalam kanal YouTube PPATK Indonesia, Jumat (16/12/2022).

Ia menambahkan, dalam hal ini nilai tambah dalam poin ini yaitu PPNS yang semulan tidak berwenang untuk menyelidiki tindak pidana pencucian uang, sekarang mereka bisa berwenang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya