Pengakuan Sopir Pribadi Pembunuh Majikan: Terlilit Utang hingga Sakit Hati Dihina

Yohannes Tobing, Jurnalis
Minggu 18 Desember 2022 17:31 WIB
Sopir pembunuh majikan ditangkap. (Foto: Yohannes Tobing)
Share :

"Motifnya dendam, karena menurut pelaku majikannya ini sering memaki-maki. Motif kedua dia ini ingin menguasai harta dan uang dari korban karena memang sedang ada permasalahan terlilit utang," kata Yamin. 

Atas perbuatannya, H dijerat pasal pembunuhan yakni pasal 351 KUHP (tentang penganiayaan) dan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya