Ahli Kriminologi Sebut Pengakuan Pelecehan Putri Tak Bisa Jadi Motif Pembunuhan Brigadir J

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Senin 19 Desember 2022 13:03 WIB
Putri Candrawathi saat memasuki ruang sidang. (Foto: Rizky Syahrial)
Share :

JAKARTA - Saksi Ahli Kriminologi, Prof Muhammad Mustofa mengatakan dugaan pelecehan seksual yang diklaim Putri Candrawathi, sejatinya tak bisa menjadi motif pembunuhan terhadap Brigadir J. Hal itu disampaikannya saat bersaksi di sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs, Senin (19/12/2022).

Awalnya, Jaksa menanyai Mustofa tentang bisa tidaknya pelecehan seksual menjadi motif utama dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J. Mustofa menjelaskan, sejatinya pelecehan itu bisa saja menjadi motif utama sepanjang bukti-buktinya mencukupi.

"Karena dari kronologi yang ada adalah hanya pengakuan dari nyonya FS. Dari waktu juga barang kali terlalu jauh," ujar Mustofa di persidangan, Senin (19/12/2022).

 

Menurut Mustofa, sebagai perwira tinggi polisi, Ferdy Sambo sejatinya tahu bahwa peristiwa pemerkosaan sebagaimana pengakuan Putri, membutuhkan saksi dan bukti. Satu barang bukti tidak cukup dan harus disertai visum.

 Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kembali Jalani Sidang Bersama Kuat dan Ricky

Namun, Ferdy Sambo tidak melakukan hal itu atau meminta istirnya melakukan visum agar saat melapor ke polisi alat buktinya tercukupi.

"Artianya kalau tidak ada bukti tidak bisa jadi motif? Dalam hal ini tidak ada motif seperti itu?" tanya Jaksa.

"Tidak bisa, tidak bisa. Tidak ada (bukti)," kata Mustofa.

Mustofa menambahkan, dugaan kasus pembunuhan Brigadir J itu diduga terindikasi dengan kemarahan yang dialami oleh Ferdy Sambo. Hal itu berkaitan dengan peristiwa yang disebut-sebut sebagai pelecehan di Magelang. Namun, peristiwa di Magelang pun tak jelas dan tak ada bukti-buktinya sehingga tidak bisa menjadi motif utama.

"Pastinya, adanya kemarahan yang dialami oleh pelaku yang berhubungan di Magelang, tapi tidak jelas," jelasnya.

"Tidak jelas, artinya tidak ada alat bukti ke arah situ? Artinya tidak bisa jadi motif?" tanya Jaksa.

"Tidak bisa," kata Mustofa.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya