Soal Pelecehan Putri Candrawathi, Ahli Kriminologi Bilang Tidak Dapat Dibuktikan

Martin Ronaldo, Jurnalis
Senin 19 Desember 2022 14:19 WIB
Putri Candrawathi (Foto : MNC Portal)
Share :

JAKARTA - Ahli Kriminologi Muhammad Mustofa mengaku motif pelecehan seksual pda Putri Candrawathi yang sebagaimana disematkan dalam kasus meninggalnya Brigadir J tidak dapat dibuktikan.

Dia mengatakan demikian karena melihat rentang waktu dan tempat dugaan pelecehan dan pembunuhan. Sehingga hanya satu alat bukti yakni dari kesaksian istri Sambo, Putri Candrawathi, saja.

Hal itu diungkapkan oleh dirinya saat ditanyakan Jaksa penuntut umum terkait motif dari pembunuhan.

"Tadi perihal motif, sudah dijelaskan ada berbagai macam motif. Motif mengenai harkat martabat, persaingan bisnis, dendam. Ahli kan sudah menerima terkait garis besar kejadian pada 8 Juli tersebut. Menurut ahli, dari berbagai motif ini bisa enggak motif pelecehan seksual itu menjadi motif dari perkara ini, yang utama?" tanya Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

"Bisa sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti. Karena dari kronologi yang ada adalah pengakuan Nyonya Ferdy Sambo," ujarnya


Kemudian Jaksa menanyakan waktu terkait pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J jika memang benar dilakukan. Akan tetapi, Mustofa mengatakan bahwa seorang perwira tinggi polisi seharusnya mengetahui secara rinci apabila memang telah terjadi pemerkosaan.

"Dari waktu juga barangkali terlalu jauh ya. Karena yang menarik begini, bagi seorang perwira tinggi polisi, dia tahu kalau peristiwa perkosaan itu membutuhkan bukti dan saksi. Satu alat bukti tidak cukup. Dan harus ada visum. Tapi tindakan-tindakan itu tidak dilakukan," kata Mustofa.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya