JAKARTA – Pengakuan Putri Candrawathi yang mengatakan dirinya diperkosa hingga pingsan oleh Brigradir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dipertanyakan pihak keluarga Brigadir J.
Melalui pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mempertanyakan banyak menyoroti kejanggalan dalam pengakuan Putri saat wawancara dengan Uya Kuya dalam platform Youtube-nya.
Salah satu kejanggalan yang disorot yakni soal ada atau tidaknya celana yang dibuka secara paksa agar memenuhi unsur pemaksaan seperti Pasal 285 KUHP.
BACA JUGA: Pembunuhan Brigadir J, Ahli Kriminologi Sebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Aktor Intelektual
"Kalau memang yang dimaksudkan pemerkosaan Pasal 285 KUHP, berarti harus ada yang pelorotin celananya, lalu katanya diperkosa sampai pingsan, lalu pertanyaannya siapakah yang memakaikan kembali celananya, apakah Kuat Maruf atau Susi, ini tugas hakim untuk bertanya," terangnya.
BACA JUGA: Soal Pelecehan Putri Candrawathi, Ahli Kriminologi Bilang Tidak Dapat Dibuktikan
Kamaruddin juga mempertanyakan apakah celana yang dimaksud kini sudah menjadi barang bukti.