JAKARTA - Saksi Ahli Forensik dan Medikolegal, Farah Primadani Karouw mengungkapkan, ada dua luka tembak masuk yang bersifat fatal pada tubuh Brigadir J. Hal itu disampaikannya dalam sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs pada Senin (19/12/2022).
"Terkait dengan luka tembak masuk yang 7, apakah luka tembak adalah bagian yang mematikan?" tanya Jaksa di persidangan, Senin (19/12/2022).
"Dari 7 buah luka tembak masuk yang kami temukan, ada dua bersifat fatal atau dapat menimbulkan kematian. Yaitu luka tembak pada dada sebelah kanan, kedua luka tembak masuk yang ditemukan pada kepala belakang sisi kiri," ujar Farah.
Dua luka tembak yang bersifat fatal itu bersarang di bagian dada dan kepala. Meski begitu, pihaknya tak bisa mengidentifikasi sumber peluru yang masuk ke dalam tubuh Brigadir J lantaran itu bukan kewenangan pihaknya.
Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kembali Jalani Sidang Bersama Kuat dan Ricky
Dia menerangkan, dari pemeriksaan yang dilakukan pihaknya pada jenazah Brigadir J, bisa diperkirakan waktu kematian korban berdasarkan ilmu Tanatologi. Berdasarkan keilmuan itu, Brigadir J diperkirakan meninggal 2 hingga 6 jam sebelum dilakukannya pemeriksaan pada tubuhnya.
"2-6 jam sebelum saudara lakukan pemeriksaan? Apakah dibedah juga?" tanya Jaksa.
"Betul, kami lakukan pemeriksaan dalam atau bedah mayat," kata Farah.
Farah lantas menerangkan tentang lintasan peluru yang masuk ke tubuh Brigarir J. Salah satunya lintasan anak peluru dari kepala bagian belakang itu menembus rongga kepala mengenai tulang tengkorak, kemudian mengenai otak hingga keluar pada atap tulang tengkorak dan keluar di daerah hidung.
(Qur'anul Hidayat)