Sadis! Tak Terima Putus, Pemuda Ini Bunuh dan Bakar Pacarnya di Tengah Hutan

USMAN Coddang, Jurnalis
Senin 19 Desember 2022 09:52 WIB
Share :

Keberhasilan polisi membekuk pelaku ini diwarnai dengan aksi kejar-kejaran dan kemudian melumpuhkan terduga pelaku dengan tindakan tegas dan terukur.

Selain menangkap terduga pelaku yang merupakan warga Jalan Ujang Dewa, Kecamatan Nunukan Selatan, polisi juga telah mengamankan barang bukti pakaian korban, HP milik korban dan satu botol plastik bekas isi bensin dan karung bekas membungkus korban, serta satu unit motor untuk membawa korban.

"Motif pelaku membunuh korban dengan diawali penganiayaan karena pelaku sakit hati pelaku menolak untuk menikah dan memutuskan hubungan," kata Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadiyanto.

Atas perbuatanya pelaku kini terancam pasal 340 subsider pasal 338, subsider pasal 351 ayat 3 kuhp dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.

Sementara korban sendiri telah dimakamkan minggu siang di pemakaman Muslimin, sedangkan untuk proses hukumnya pihak keluarga menyerahkan sepenuh kepada pihak berwajib.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya