Dalam hal ini, polisi masih menunggu rekomendasi dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dalam menindaklanjuti kasus tersebut.
"Karena ini anak, mengacu kepada penanganan terhadap anak, keterangan ahli sebagai pendamping anak itu juga kita butuhkan rekomendasi tersebut," ungkapnya.
"Kenapa demikian, karena rentan waktunya cukup panjang dan pada saat kejadian tersebut, penyidik tidak mendapatkan apakah kejadian yang dilaporkan itu sudah cukup lama antara yang dilaporkan dengan kejadian," tambah dia.
Sebelumnya, viral seorang laki-laki berinisial R melakukan KDRT kepada dua orang anaknya, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Aksi KDRT tersebut terekam dalam Instagram Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni @ahmadsahroni88. Dalam video tersebut, terlihat R memukul hingga menarik kedua anaknya dengan inisial KA dan KR.
"Jangan pernah contoh hal ini.. Walaupun itu hak bapaknya sendiri, tapi meringis liat keadaan seorang bapak kepada anaknya begitu..," ucap Sahroni dalam akun Instagramnya.
(Arief Setyadi )