Tak Terima Ditegur, Warga Johar Baru Tikam Tetangganya Pakai Pisau Dapur

Irfan Maulana, Jurnalis
Rabu 21 Desember 2022 15:27 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

"Korban tidak dirawat hanya dijahit (di bagian yang kena tusuk) dan langsung pulang. Sekarang sudah ada di rumah," ucap Rudi.

Baca juga: Polisi Tunggu Hasil Labfor soal Bangunan Ambruk di Johar Baru

Polisi yang mendapat laporan tersebut kemudian langsung mengamankan pelaku dirumahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya