Dari situlah, jasad korban ditemukan oleh warga di pinggir kali dalam karung di Gunung Putri pada 16 Desember 2022. Polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka pada 20 Desember 2022.
"Saat ini terhadap tersangka sudah kami lakukan penahanan sedang dalam proses peyidikan. Ancaman pidana yang menjerat tersangka 20 tahun penjara, seumur hidup atau pidana mati," tutupnya.
Diketahui, polisi menangkap pria berinisial AS (29) karena melakukan pembunuhan kepada wanita LH (41) warga Depok di Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Jasad korban dibuang dalam karung di pinggir kali.
Ternyata, keduanya pasangan selingkuh yang sudah menjalin asmara sekitar 2 tahun. Tak hanya itu, tersangka merupakan guru ngaji anak korban dan rekan satu profesi driver pengantar makanan online.
(Fakhrizal Fakhri )