Sebagai informasi, pagar Stadion Kanjuruhan Malang dibongkar oleh sejumlah orang sejak 28 November 2022. Padahal proses hukum perkara tragedi Kanjuruhan belum sepenuhnya selesai.
Hal ini membuat pihak Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang selaku penanggungjawab pengelola stadion melaporkan kasus itu ke kepolisian. Polisi sendiri lantas memintai keterangan sejumlah pihak, termasuk dari pegawai Dispora, kelima pekerja proyek, dan tiga orang dari perusahaan kontraktor yang awalnya diduga memerintahkan pembongkaran pagar stadion.
Polisi sendiri akhirnya menetapkan dua orang tersangka yakni Fernando Hasyim Ashari (19) warga Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang selaku penanggungjawab CV Aneka Jaya Teknik, dan seorang mandor bernama Yudi Santoso (46) warga Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
(Angkasa Yudhistira)