Pengacara Ferdy Sambo dan JPU Minta Sidang Ditunda hingga Januari 2023 tapi Ditolak Hakim

Martin Ronaldo, Jurnalis
Kamis 22 Desember 2022 14:42 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta kepada Hakim untuk menunda persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Dkk.

Penundaan sidang Ferdy Sambo tersebut imbas banyaknya jaksa yang bertumbangan dalam proses persidangan yang terus dilakukan secara maraton.

Sebelumnya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso bertanya kepada ahli yang meringankan Ferdy Sambo terkait kapan akan dipanggil oleh penasehat hukum yang bersangkutan.

"Penasihat hukum kita beri kesempatan hari Selasa yang akan datang, berapa orang ahli atau saksi meringankan?," tanya wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).

Baca juga: Sikap dan Kepribadian Brigadir Yosua Berubah saat Mulai Bekerja dengan Ferdy Sambo

"Rencana dua sampai tiga," jawab Arman.

Arman kemudian berbicara kembali bahwa pihak kuasa hukum dan jaksa telah berdiskusi untuk meminta majelis hakim menggeser jadwal persidangan selanjutnya pada Januari mendatang.

Baca juga: Ahli Pidana Sebut Klausul Justice Collaborator Tak Bisa Digunakan untuk Pembunuhan

"Saudara penuntut umum kita tunda Selasa yang akan datang mendengarkan ahli yang didatangkan penasihat hukum terdakwa dan saksi meringankan," kata hakim Wahyu.

"Izin yang mulia, dari tadi saya dilirik-lirik Pak Jaksa, tadi Pak Jaksa dan penasihat hukum mengusulkan apabila dimungkinkan pergeseran jadwal tanggal berapa, tidak usah malu-malu jaksa penuntut umum," kata Arman.

"Izin Bapak, jika diperkenankan ini kita sudah maraton, kami pun satu-satu tumbang-tumbang juga Pak tiap hari, tiap minggu disuntik-suntik vitamin gara-gara ini. Kalau diperkenankan ditunda Januari tanggal 2 tanggal 1," kata jaksa.

Hakim pun menolak permintaan tersebut dan mengatakan bahwa sidang lanjutan akan tetap digelar pada pekan depan.

"Terima kasih atas usulan jaksa penuntut umum dan penasihat hukum, majelis berpendapat bahwa sidang ini kembali pada asasnya peradilan cepat, sederhana dan murah, jadwal tetap Selasa," ujar hakim.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya