Putri Candrawathi Mengaku Tidak Pernah Ajukan Perlindungan, Ini Tanggapan LPSK

Muhammad Farhan, Jurnalis
Kamis 22 Desember 2022 18:08 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menanggapi ihwal pernyataan salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi (PC), yang mengaku dirinya tidak pernah membuat permohonan sebagai saksi yang dilindungi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui PC mengaku kepada Hakim bahwa dia tidak mengetahui terkait laporan LPSK yang telah diajukan dirinya.

Menurut Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, dirinya beserta jajaran mempertanyakan maksud dari PC tersebut yang disampaikan di hadapan Majelis Hakim.

"Waktu itu kan saya katakan sangat boleh jadi bu PC tidak memerlukan perlindungan LPSK," ujar Hasto kepada wartawan saat ditemui di aula lantai enam Gedung LPSK, Kamis (22/12/2022).

 BACA JUGA: LPSK Akui Kasus Ferdy Sambo sebagai Blessing in Disguise

Hasto menjelaskan, Ia pun mengatakan, adanya dugaan bahwa permohonan perlindungan tersebut, diduga bukan datang dari PC sendiri.

"Tapi karena ada permohonan yang masuk, sangat boleh jadi itu permohonan yang membuat bukan bu PC," ucap Hasto.

Hasto bahkan menduga, pengajuan perlindungan ke lembaganya, itu bagian dari skenario yang dibuat oleh Sambo dan kawan-kawan.

"Jadi itu memang barangkali bagian dari skenario pada waktu itu," katanya.

 BACA JUGA:Sambo Minta Bharada E Tanggung Jawab Pembunuhan Brigadir J, LPSK Bilang Mulai Panik

Sebelumnya diberitakan, Putri mengklaim tidak pernah membuat permohonan sebagai saksi yang dilindungi sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal itu diungkapkan Putri dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada hari Senin, 12 Desember 2022. Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan Putri Candrawathi sebagai saksi untuk terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Awalnya, Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy yang bertanya kepada Putri apakah pernah mengajukan justice collaborator dalam kasus Brigadir J. Akan tetapi dirinya mengaku tidak pernah mengajukan hal tersebut.

Hakim pun langsung heran dengan pengakuan Putri Candrawathi. Hal itu, dikarenakan pemberitaan di mana-mana menyebutkan bahwa LPSK sempat mendatangi kediaman Putri Candrawathi.

"Siapa yang buat permohonan? Karena LPSK enggak akan datang ke rumah Saudara kalau tidak ada permohonan?" ujar Hakim.

"Saya lupa untuk hal itu," jelas Putri.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya