Waduh! Hakim Marahi Jaksa Gegara Jadwal Sidang Brigadir J Bentrok

Martin Ronaldo, Jurnalis
Jum'at 23 Desember 2022 17:23 WIB
Sidang kasus pembunuhan Brigadir J (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Majelis hakim memarahi jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus sidang perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel menegur jaksa lantaran tak dapat menyusun jadwal kedatangan para saksi di persidangan. Pemanggilan saksi yang saat ini berlangsung bentrok karena persidangan harus menunggu saksi lainnya.

"Karena saya berharap ini sebelum Jumat selesai, kalau enggak nanti kena lagi seperti kemarin, bentrok! Saya nggak ngerti ini. Penuntut Umum harusnya jangan sampai di hari yang sama, karena beliau (Arif harusnya disidang) kemarin, mestinya terdakwa kemarin, Baiquni harusnya (juga) disidangkan kemarin mestinya, jadi tidak terhambat," ujar Hakim kepada Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2022).

"Jadi kemarin itu ada satu saksi terhalang karena diperiksa di perkara majelis yang lain. Itu lho maksudnya. Masa kita nunggu kalian selesai jam setengah sembilan baru kita mulai lagi! Kita skors kok, itu harus diperhatikan yang seperti itu ya," tambahnya.

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Brigadir J, PN Jaksel Gelar Sidang Lanjutan Arif Rachman dan Irfan Widyanto

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya