Penata Rambut Paruh Baya Nekat Cabuli Dua Bocah Laki-Laki di Salonnya

Jimi Irawan, Jurnalis
Minggu 25 Desember 2022 07:55 WIB
Illustrasi (foto: Freepick)
Share :

LAMPUNG UTARA - Polres Lampung Utara menangkap seorang penata rambut karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak laki laki di bawah umur.

Pelaku berinisial ZA (52), warga kelurahan Kelapa Tujuh Kotabumi itu ditangkap polisi saat berada di tempat usaha pangkas rambut (salon) miliknya di Kecamatan, Abung Selatan, kabupaten setempat.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, penangkapan ZA berdasar dari laporan orang tua korban yang melaporkan perbuatan tak senonoh itu ke polisi.

"Dari laporan itu, kami lakukan penyelidikan. Kemudian tim unit PPA bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku predator anak di bawah umur itu ke Mapolres," kata AKP Eko Rendi Oktama, Minggu (25/12/2022).

Eko menambahkan, pelaku akan dijerat dengan pasal pencabulan anak di bawah umur sebagai mana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Diketahui dua bocah di Kabupaten Lampura, menjadi korban pencabulan oleh salah seorang pemangkas rambut (salon) yang berada di wilayah Kecamatan Abung Selatan.

Kedua bocah lelaki itu berinisial RA (13) dan HA (13). Diceritakan pada, Kamis 22 Desember 2022, saksi DU (12) bersama korban HA dan korban RA (13) mendatangi tempat pangkas rambut milik pelaku ZA.

Usai mencukur rambut, pelaku menawari korban RA untuk perawatan wajah, kemudian mengajak korban masuk ke dalam kamar.

Dikamar kemudian korban matanya ditutup menggunakan tisu. Lalu, kemaluan korban dipegang hingga mengeluarkan sperma. Usai melancarkan aksinya terhadap korban RA (13), pelaku kemudian menyuruh korban RA keluar dari kamar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya