AKBP Bambang Kayun Mangkir, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ulang

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 26 Desember 2022 13:10 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Perwira menengah kepolisian, AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 24 Desember 2022.

Sedianya, Bambang Kayun dipanggil oleh penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka penerima suap terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidak hadirannya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (26/12/2022).

KPK bakal segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Bambang Kayun. KPK mengultimatum Bambang Kayun untuk kooperatif datang memenuhi panggilan selanjutnya.

Baca juga: KPK Agendakan Pemeriksaan AKBP Bambang Kayun sebagai Tersangka Hari Ini

"KPK mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir dan segera memenuhi panggilan selanjutnya dari tim penyidik," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Perwira Polisi AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato sebagai tersangka. Bambang Kayun ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia).

Baca juga: Bareskrim Buru 2 DPO Diduga Penyuap AKBP Bambang Kayun

"Benar, KPK telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia)," kata Ali Fikri.

Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan tersangka pihak pemberi suap merupakan pihak swasta. Namun, KPK belum membeberkan secara terang nama-nama tersangka dalam kasus ini.

Berdasarkan informasi yang dikantongi MNC Portal Indonesia, Bambang Kayun diduga menerima suap dari Pasangan Suam Istri (Pasutri) Herwansyah dan Emilya Said yang merupakan buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri.

Bambang Kayun disinyalir telah menerima uang miliaran rupiah hingga mobil mewah saat menjabat sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019.

Uang miliaran rupiah hingga mobil mewah tersebut diduga berkaitan dengan suap dan gratifikasi pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia).

KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham telah mencegah Bambang Kayun untuk bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka. AKBP Bambang Kayun dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung mulai 4 November 2022.

Tak hanya itu, KPK juga telah melakukan pemblokiran terhadap rekening milik Bambang Kayun serta pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini. Diduga, ada nominal angka yang sangat fantastis di rekening AKBP Bambang Kayun.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya