LUBUKLINGGAU - Karena kecanduan judi online, Recky Aditya Saputra alias Putra (20) seorang oknum sales PT Mahrum Roda Mas Abadi (MRMA) Lubuklinggau, ditangkap polisi lantaran melakukan penggelapan barang perusahaan, hingga mencapai Rp86 juta lebih, pada Senin (26/12/2022).
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara mengatakan, peristiwa ini terungkap bermula pada Senin 19 Desember 2022. Tersangka melakukan penagihan ke toko-toko rekanan PT MRMA di wilayah Kota Lubuklinggau, Empat Lawang, hingga ke Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu.
Selanjutnya setelah tagihan tersangka tidak kunjung kembali ke kantor, sehingga membuat pihak perusahaan curiga.
“Usai tagihan tersangka ini tidak pulang lagi ke kantor, dan pihak kantor merasa ada kejanggalan," katanya.
BACA JUGA:Pengakuan Mantan Pecandu Judi Online, Gadai Laptop Perusahaan untuk Pasang Judi!