KALEIDOSKOP 2022: Duka Mendalam Tragedi Kanjuruhan

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 27 Desember 2022 07:33 WIB
Aksi para suporter Aremania meminta keadilan bagi korban Tragedi Kanjuruhan. (Foto: Avirista Midaada)
Share :

Keenam tersangka di atas dinilai memiliki peran yang menyebabkan terjadinya tragedi pada Sabtu, 1 Oktober 2022 itu.

Ir. Ahmad Hadian Lukit dianggap bertanggung jawab memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi yang layak fungsi. Namun, verifikasi Stadion Kanjuruhan nyatanya terakhir dilakukan pada 2020.

Abdul Harris dianggap bertanggung jawab selaku ketua panitia pelaksana pertandingan dan dijerat pasal 359 dan dan 360 KUHP. Ia juga dijerat Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 Tentang Keolahragaan.

Suko Sutrisno selaku security officer, dikenakan pasal yang sama dengan Abdul Harris. Suko dianggap tidak membuat dokumen penilaian risiko meski dia memiliki tugas melakukannya untuk semua pertandingan.

Wahyu Setyo selaku Kabag Ops Polres Malang membiarkan penggunaan gas air mata saat pengamanan meski mengetahui adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata.

H, Danki 3 Brimob Polda Jatim dinilai bertanggung jawab memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata. Bambang Sidiq Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang juga dianggap bertanggung jawab karena alasan yang sama.

Gas Air Mata

Pemerintah lantas membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk mengusut kejadian ini pada 3 Oktober 2022. Menko Polhukam Mahfud MD bertindak sebagai ketua.

Pada Jumat 14 Oktober 2022, TGIPF melaporkan hasil investigasinya terkait tragedi Kanjuruhan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Mahfud MD menyatakan temuan korban Tragedi Kanjuruhan yang jatuh lebih mengerikan. Hal ini berdasarkan temuan CCTV.

"Fakta kami temukan korban jatuh proses berbeda dengan yang beredar lebih mengerikan dari televisi dan medsos, kami rekonstruksi 32 CCTV dimiliki aparat," ucap Mahfud usai menyerahkan rekomendasi ke Presiden Jokowi di Istana, Jumat (14/10/2022).

"Satu bisa keluar, satu bisa tertinggal dan ada memberikan bantuan pernapasan lebih mengerikan dari beredar," sambung Mahfud.

Mahfud menegaskan, penyebab kepastian korban kanjuruhan tewas dan cacat karena desak-desakan setelah tembakan gas air mata.

"Yang mati, cacat dan kritis dipastikan terjadi karena desak-desakan setelah tembakan gas air mata," katanya.

Hasil lengkap investigasi TGIPF bisa dibaca di sini.

Babak Baru Tragedi Kanjuruhan

Korban tragedi Kanjuruhan kembali menggugat sejumlah pihak senilai Rp 62 miliar. Gugatan, dengan delapan pihak tergugat dan empat pihak tergugat lainnya yang bertanggungjawab.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya