KALEIDOSKOP 2022: Duka Mendalam Tragedi Kanjuruhan

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 27 Desember 2022 07:33 WIB
Aksi para suporter Aremania meminta keadilan bagi korban Tragedi Kanjuruhan. (Foto: Avirista Midaada)
Share :

TAHUN 2022 segera berakhir dan meninggalkan banyak kejadian. Salah satu yang paling kelam dan menyedot perhatian adalah Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. Peristiwa itu hingga kini belum menemukan titik akhir dengan para korban yang terus megupayakan keadilan.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu 1 Oktober 2022 malam usai laga panas antara Arema FC vs Persebaya Surabaya. Pertandingan yang digelar di Stadion Kanjuruhan itu sedianya hanya dihadiri oleh suporter Arema alias Aremania, sedangkan Bonek suporter Surabaya FC tidak diperbolehkan ke stadion guna mengantisipasi bentrokan.

Pertandingan berlangsung panas hingga skor akhir 3-2 untuk kemenangan Persebaya. Kekalahan itu lantas memantik kekecayaan Aremania dan tragedi itu bermula dari sini.

Detik-Detik Kejadian

Avirista Midaada, salah seorang jurnalis MPI yang berada di lokasi kejadian menggambarkan detik-detik chaos ketika tragedi memilukan pada Sabtu 1 Oktober 2022 malam tersebut.

Ia mengatakan sejatinya kick-off Arema FC kontra Persebaya Surabaya yang digeber pada 1 Oktober 2022 pukul 20.00 WIB berjalan normal, meski adanya tensi dan gengsi tinggi antara kedua tim untuk memenangkan laga pamungkas tersebut.

Dia mengaku ketika kick-of selesai dengan keunggulan Persebaya atas Arema FC dengan skor 3-2, suasana saat itu masih berjalan normal dan tidak terdapat huru-hara.

Meski menelan kekalahan, di rumput hijau para pemain Arema memberikan penghormatan kepada ratusan Aremania yang setia mendukung dari atas tribun Stadion Kanjuruhan hingga akhir pertandingan.

"Di sinilah naluri suporter muncul. Di Sektor 87 (Tribun Stadion Kanjuruhan) memunculkan satu orang suporter yang turun ke lapangan untuk menghampiri pemain," ujarnya.

Setelahnya, para Aremania banyak masuk ke dalam lapangan untuk memberikan penghormatan kepada pemain Arema FC, meski menelan kekalahan dalam laga tersebut.

Namun, aparat keamanan menilai ada sesuatu yang tidak tepat sebagai bentuk penyerangan, ketika banyak pendukung fanatik tim tersebut masuk ke lapangan stadion.

"Pemain Arema dirangkul oleh Aremania dan diberikan semangat. Namun, ada salah tafsir dari aparat bahwa itu penyerangan, kemudian gas air mata dilontarkan," ujarnya.

 

Lantas, tembakan gas air mata kedua dan ketiga kembali dilepaskan aparat ke arah tribun. Penonton berhamburan.

Mata para suporter terasa perih, begitupun dengan penglihatan Avirista bersama jurnalis lainnya yang samar-samar. Para pencari berita kemudian langsung menuju ruang VVIP untuk mendengarkan keterangan pers.

"Bahkan ketika pemain Arema memberikan keterangan pers, itu semua masih normal. Kita menyangkanya di luar, mungkin bisa dikondisikan kepolisian dan tidak banyak korban," ujarnya. 

 BACA JUGA:Tak Mau Tragedi Kanjuruhan Terulang, Polisi Dilarang Gunakan Gas Air Mata saat Amankan Laga Timnas Indonesia vs Kamboja

Tetapi, ketika keterangan pers selesai dan hendak mengetik naskah berita, Avirista teringat dari pesan dari salah seorang Aremania.

"Ayo Mas tulungi, iki arek-arek akeh sing mati (Ayo Mas, tolongin, ini banyak anak-anak yang mati). Waktu itu saya sempat meletakkan HP dan kamera, mungkinkah ini (chaos) yang terjadi," tanya Avirista ketika itu.

Saat hendak membantu para korban, ia melihat di luar ruang dan di lorong VVIP kondisi begitu crowded. Sesak dan penuh banyak orang.

Asap gas air mata yang pekat ditembakkan dari moncong senjata aparat kepolisian, membuat perih menusuk mata. Suasana pun semakin panik.

Avirista kemudian mengusapkan pasta gigi atau odol di sekitar bawah matanya untuk menghilangkan rasa perih, namun tak juga hilang.

Karena kondisi semakin tidak kondusif. Akhirnya Avirista memutuskan untuk tidak menulis berita dan menolong semampunya serta memberikan napas buatan kepada Aremania yang terkulai lemah, tetapi suporter fanatik itu tidak tertolong.

"Saya membantu dan membawa (Aremania) dengan teman-teman yang lain, ada sekitar 5 orang yang sudah kondisinya kritis," ujarnya.

Terlebih, suasana semakin mencekam karena tidak adanya bala bantuan seperti ambulans di dalam stadion. Bahkan, tabung oksigen tidak disediakan panitia pelaksana (panpel).

"Di lorong VVIP begitu banyak korban. Saya membayangkan itu pembunuhan massal, bukan sepak bola. Bahkan, ini lebih parah dari perang," ujarnya.

Tidak hanya itu saja, di depan hadapannya terdapat seorang balita berusia 8 bulan yang digendong ibunya menangis kencang karena matanya perih terkena gas air mata.

"Anak kecil itu saya gendong dan saya taruh di tim medis punya Arema. Saya kasihkan air, alhamdulillah anak itu selamat dan dibawa ke rumah sakit," kenangnya.

Selain itu, lanjut dia, di sisi utara stadion tepatnya di musala. Avirista melihat dengan mata kepalanya kondisi yang semakin parah dan memprihatinkan di mana puluhan orang tergeletak sudah tidak bernyawa.

"Mungkin ada sekitar 30 orang jenazah. Di musala itu, saya pastikan banyak sekali orang yang tinggal menunggu waktu untuk malaikat menjemput," ungkap dia.

Penetapan Tersangka

Polisi lantas menetapkan enam tersangka dalam kesus ini. Keenam tersangka itu adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ir. Ahmad Hadian Lukit, Abdul Harris selaku Ketua Panitia Pelaksana pertandingan, Suko Sutrisno selaku security officer, Wahyu Setyo, selaku Kabag Ops Polres Malang, H, Brimob Polda Jatim, dan Bambang Sidiq Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang.

Keenam tersangka di atas dinilai memiliki peran yang menyebabkan terjadinya tragedi pada Sabtu, 1 Oktober 2022 itu.

Ir. Ahmad Hadian Lukit dianggap bertanggung jawab memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi yang layak fungsi. Namun, verifikasi Stadion Kanjuruhan nyatanya terakhir dilakukan pada 2020.

Abdul Harris dianggap bertanggung jawab selaku ketua panitia pelaksana pertandingan dan dijerat pasal 359 dan dan 360 KUHP. Ia juga dijerat Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 Tentang Keolahragaan.

Suko Sutrisno selaku security officer, dikenakan pasal yang sama dengan Abdul Harris. Suko dianggap tidak membuat dokumen penilaian risiko meski dia memiliki tugas melakukannya untuk semua pertandingan.

Wahyu Setyo selaku Kabag Ops Polres Malang membiarkan penggunaan gas air mata saat pengamanan meski mengetahui adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata.

H, Danki 3 Brimob Polda Jatim dinilai bertanggung jawab memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata. Bambang Sidiq Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang juga dianggap bertanggung jawab karena alasan yang sama.

Gas Air Mata

Pemerintah lantas membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk mengusut kejadian ini pada 3 Oktober 2022. Menko Polhukam Mahfud MD bertindak sebagai ketua.

Pada Jumat 14 Oktober 2022, TGIPF melaporkan hasil investigasinya terkait tragedi Kanjuruhan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Mahfud MD menyatakan temuan korban Tragedi Kanjuruhan yang jatuh lebih mengerikan. Hal ini berdasarkan temuan CCTV.

"Fakta kami temukan korban jatuh proses berbeda dengan yang beredar lebih mengerikan dari televisi dan medsos, kami rekonstruksi 32 CCTV dimiliki aparat," ucap Mahfud usai menyerahkan rekomendasi ke Presiden Jokowi di Istana, Jumat (14/10/2022).

"Satu bisa keluar, satu bisa tertinggal dan ada memberikan bantuan pernapasan lebih mengerikan dari beredar," sambung Mahfud.

Mahfud menegaskan, penyebab kepastian korban kanjuruhan tewas dan cacat karena desak-desakan setelah tembakan gas air mata.

"Yang mati, cacat dan kritis dipastikan terjadi karena desak-desakan setelah tembakan gas air mata," katanya.

Hasil lengkap investigasi TGIPF bisa dibaca di sini.

Babak Baru Tragedi Kanjuruhan

Korban tragedi Kanjuruhan kembali menggugat sejumlah pihak senilai Rp 62 miliar. Gugatan, dengan delapan pihak tergugat dan empat pihak tergugat lainnya yang bertanggungjawab.

Anggota tim Tatak Haris Azhar menyatakan, nominal gugatan perdata Rp 62 miliar ini bukan persoalan perhitungan santunan untuk korban yang meninggal dunia. Melainkan ada biaya materiil dari para korban tragedi Kanjuruhan.

"Ini masalahnya bukan soal santunan, bahwa ada rupiah, total ini kami rupiahkan Rp62 miliar. Tapi, anda tanya di muka bumi ini, siapa yang anaknya ditukar dengan Rp100 miliar, tidak ada yang mau. Jadi, nyawa itu tidak tergantikan, kedukaan itu tidak bisa dimaterialkan lewat uang," ucap Haris Azhar, ditemui wartawan di PN Malang, pada Rabu (21/12/2022) siang.

Pria yang juga direktur Lokataru ini memaparkan, perhitungan nominal Rp 62 miliar yang muncul didasari pada kebutuhan misalnya perawatan selama hidup 7 korban tragedi Kanjuruhan. Sebutan di sini lebih pada pertanggungjawaban yang diajukan berdasarkan angka-angka riil dari korban.

"Angka-angka ini muncul, misalnya yang anaknya menjadi korban dihitung dengan cara biaya mereka dibesarkan dan potensialnya berapa. Dan juga ada hitungan kalau mereka sampai tingkatan tertentu, bekerja, menghasilkan uang berapa," ungkap dia.

"Jadi sebetulnya itu cara-cara yang umum dalam gugatan hukum perdata. Ketika kita meminta pertanggungjawaban itu dengan dimaterialkan," imbuhnya.

Selain soal gugatan tersebut, hal yang mengejutkan adalah Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, bebas dari tahanan Polda Jawa Timur (Jatim).

Diketahui, berkas perkara tersangka kasus tragedi Kanjuruhan tak kunjung sempurna alias P19. Dan pada saat bersamaan, masa penahanan Hadian di Polda Jatim sudah habis. Sementara lima tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan ditahan untuk 20 hari ke depan.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya