Soal Larangan Penjualan Rokok Batangan, Jokowi: Untuk Jaga Kesehatan Masyarakat

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Selasa 27 Desember 2022 17:07 WIB
Presiden Jokowi. (Foto : Biro Pers Setpres)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan rencana larangan penjualan rokok batangan bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat.

Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut di sela-sela kunjungan ke Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, pada Selasa, 27 Desember 2022.

“Ya itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” kata Presiden dalam keterangannya, Selasa (27/12/2022).

Jokowi mengatakan, beberapa negara juga telah melarang penjualan rokok secara batangan. Melalui kebijakan ini, Indonesia masih mengizinkan penjualan rokok, tetapi tidak secara batangan.

“Di beberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh. Kita kan masih, tapi untuk yang batangan tidak,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah berencana melarang penjualan rokok secara batangan mulai tahun 2023. Rencana tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang telah ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 23 Desember 2022.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya