Tak Sesuai dengan Surat-Surat Asli, Polisi Tilang Mobil Dinas Pelat Merah yang Ditutup dengan Pelat Hitam

Erfan Maaruf, Jurnalis
Selasa 27 Desember 2022 07:05 WIB
Polisi tilang pengemudi mobil dinas pelat merah yang ditutup dengan pelat hitam (Foto: Tangkapan layar media sosial)
Share :

JAKARTA – Ada-ada saja aksi seorang pengemudi di jalanan. Salah satunya adalah pengemudi mobil dinas pelat merah yang nekat menutupi pelat merahnya dengan pelat hitam.

Alhasil, aksi kejahatan ini pun langsung ditilang. Penilangan dilakukan karena nomor polisi tidak sesuai dengan surat-surat yang asli.

BACA JUGA: Temukan Mobil Dinas Ganti Pelat, Polisi Tegur Pengendara di Cawang

Dalam video yang dipublikasi oleh akun media sosial @TMCPoldaMetro terlihat seorang pria memasang pelat hitam berkode RFN pada kendaraan dinas.

BACA JUGA: Distribusikan 388 Kendaraan Dinas, Panglima TNI Titip Pesan Ini

Kendaraan dinas pelat merah berkode B 1190 QQ itu ditutup dengan menggunakan pelat hitam.

"Polri satlantas Jakarta Timur melakukan peneguran dan penindakan pengguna mobil yang menggunakan TKB yang tidak sesuai surat-surat yang sah di TI UKI Cawang," tulis akun Instagram, Senin (26/12/2022).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan penilangan secara manual. Terdapat empat pelanggaran yang dilakukan tilang secara manual.

 BACA SELENGKAPNYA: Pengemudi Mobil Dinas Ini Nekat Tutup Pelat Merah dengan Pelat Hitam

(Susi Susanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya