DEPOK – Guna menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas, Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik akan diterapkan di Kota Depok, Jawa Barat pada awal November 2020.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Kompol Erwin Aras Genda mengatakan untuk penegakan hukum kepada pelanggar lalu lintas, rencananya tilang elektronik mulai diterapkan per 1 November 2020.
"Hari ini kami menggelar launching E-TLE atau tilang elektronik yang nantinya mulai diterapkan per 1 November," kata Erwin, Jumat (25/9/2020).
Meski telah resmi di-launching, untuk saat ini E-TLE masih dalam tahap sosialisasi dan belum ada penindakan. Rencananya sosialisasi akan berakhir sampai Oktober 2020.
"Kamera E-TLE yang terpasang saat ini baru satu titik, yakni di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Jalan Margonda depan Balai Kota Depok. Kamera tersebut menyorot pengendara yang melaju dari arah Citayam menuju Jakarta," ujarnya.