KPK Setor Rp6,5 Miliar Hasil Korupsi Mantan Bupati Hulu Sungai Utara ke Kas Negara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 28 Desember 2022 11:48 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sejumlah Rp6,5 miliar ke kas negara. Uang sebesar Rp6,5 miliar tersebut merupakan hasil rampasan KPK terkait perkara korupsi yang menjerat mantan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid.

"Jaksa Eksekutor KPK Josep Wisnu Sigit melalui biro keuangan telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara uang barang bukti sebesar Rp6,5 miliar dalam perkara terpidana Abdul Wahid," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (28/12/2022).

Ali menjelaskan, uang rampasan yang telah disetor ke kas negara tersebut merupakan hasil dari penggeledahan tim penyidik di rumah Abdul Wahid. Di mana, hasil putusan pengadilan menyatakan bahwa uang tersebut merupakan bagian dari perkara korupsi Abdul Wahid.

"Saat itu, uang-uang tersebut yang terdiri berbagai pecahan diantaranya pecahan lima ribuan tersimpan dalam kantong kresek," ucap Ali.

Ali menekankan, KPK bakal terus memaksimalkan penyetoran serta penagihan uang hasil tindak pidana korupsi maupun TPPU. Hal itu dilakukan dalam rangka untuk memaksilkan terpenuhinya aset recovery atau pemulihan aset akibat korupsi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya