Sidang Bharada E, Saksi Ahli Pidana Serahkan Draf KUHP ke Hakim

Martin Ronaldo, Jurnalis
Rabu 28 Desember 2022 16:18 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talappesy menghadirkan saksi ahli yang juga akademisi Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Albert Aries sebagai saksi yang meringankan kliennya itu.

Albert hadir dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Dkk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).

Setelah menjadi saksi dan mengutarakan pendapatnya tentang kasus yang terjadi dari perspektif hukum, yang bersangkutan pun sempat menghampiri majelis hakim dan menyerahkan dokumen RKUHP yang telah disahkan oleh pemerintah beberapa waktu lalu.

"Terima kasih atas kehadiran saksi telah memberikan keterangan di sini, mau menyerahkan," kata hakim Wahyu.

Hakim kemudian mempersilakan Albert menyerahkan itu. Albert pun terlihat beranjak dari kursi dan menyerahkan dokumen yang cukup tebal itu.

"Oke silakan, terima kasih, iya," kata hakim Wahyu kepada Albert.

Setelah melihat isi pemberian tersebut, hakim kemudian mengatakan bahwa isi dari pemberian tersebut adalah RKUHP.

"Ini rancangan KUHP yang diserahkan, jadi Saudara jaksa penuntut umum juga meminta," ujar Hakim.

"Terima kasih saksi atas kehadirannya. Saudara boleh meninggalkan ruang sidang," sambungnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya