Setelah melihat isi pemberian tersebut, hakim kemudian mengatakan bahwa isi dari pemberian tersebut adalah RKUHP.
"Ini rancangan KUHP yang diserahkan, jadi Saudara jaksa penuntut umum juga meminta," ujar Hakim.
"Terima kasih saksi atas kehadirannya. Saudara boleh meninggalkan ruang sidang," sambungnya.
(Angkasa Yudhistira)