PPATK Temukan 275 Transaksi Mencurigakan Terindikasi Tindak Pidana Korupsi Senilai Rp81,3 Triliun

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Rabu 28 Desember 2022 18:41 WIB
Ilustrasi/Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan ada hasil analisis mereka terhadap 275 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LKTM) terkait korupsi tahun 2022 senilai Rp 81,3 triliun.

Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya telah membantu penanganan beberapa perkara terindikasi tindak pidana korupsi dengan menghasilkan 225 Hasil Analisis (HA) dan 7 Hasil Pemeriksaan (HP) terkait tindak pidana korupsi.

 BACA JUGA:Pipa Gas Amonia Pabrik Milik Susi Pudjiastuti Meledak, Sejumlah Karyawan Sesak Napas dan Alami Luka Bakar

Hal tersebut ia sampaikan kepada media saat kegiatan refleksi akhir tahun di Gedung PPATK Juanda Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2022) siang

"Dari 225 dan 7 HP tersebut Ivan menyebutkan jumlah LTKM terkait sebanyak 275 laporan dan total nilai nominal terkait sejumlah Rp 81.313.833.664.754 (81,3 triliun)," kata Ivan Yustiavandana.

 BACA JUGA:PPATK Temukan Transaksi Rp114 Miliar Terkait TPPO Pornografi Anak

Ia kemudian menjelaskan beberapa modus TPPU terkait dengan tindak pidana korupsi ada 7 modus utama diataranya yakni:

1. Penggunaan rekening atas nama keluarga Politically Exposed Person untuk menampung dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

2. Penggunaan rekening orang dekat dengan Penyelenggara Negara, seperti asisten rumah tangga, supir pribadi, dan lainnya.

3. Penyaluran dana pinjaman dari Lembaga Keuangan Pemerintah untuk kegiatan ekspor fiktif dari berbagai perusahaan sehingga mengakibatkan gagal bayar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya