Ini Kriteria Kembang Api yang Diperbolehkan, Lebih dari 1,6 Inci Dilarang Polisi!

Qur'anul Hidayat, Jurnalis
Rabu 28 Desember 2022 04:04 WIB
Ilustrasi. (Foto: Techguideme)
Share :

Ada sebanyak 598 tempat wisata hingga 138 pusat perbelanjaan atau mal yang menjadi objek pengamanan selama Operasi Lilin Lodaya 2022. Dia pun memastikan pihaknya bakal mengawasi kegiatan masyarakat yang melibatkan kembang api.

"Sampai sekarang memang kembang api ini diharapkan tidak digunakan tanpa ada pengawas ya," ucapnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya