JAKARTA - Laporan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'aruf terhadap ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial belum dapat disimpulkan.
Diketahui, Kuat Ma'aruf melaporkan Wahyu atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim.
Ketua KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, pihaknya belum dapat menyimpulkan terkait dugaan adanya pelanggaran etik yang dilakukan Wahyu Imam ketika memimpin sidang kasus tersebut.
"KY telah memproses hingga tahap verifikasi untuk memeriksa kelengkapan formil dan materil di laporan tersebut," ujarnya, di Jakarta Pusat, Rabu 28 Desember 2022.
BACA JUGA: Momen Ferdy Sambo Kecup Kening Putri Candrawathi Sebelum Sidang
Sementara itu, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito mengatakan pihaknya tidak bisa langsung memeriksa Wahyu. Sebab, proses persidangan kasus tersebut masih berjalan.