Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasus Ferdy Sambo Belum Bisa Diproses

Irfan Maulana, Jurnalis
Kamis 29 Desember 2022 11:01 WIB
Komisi Yudisial (foto: dok Okezone)
Share :

"Memang ada semacam teknis bahwa KY tidak akan memanggil terlapor yang sedang memeriksa atau mengadili perkara yang sedang ditangani. Karena itu bentuk intervensi KY ke majelis hakim," tegasnya.

Oleh sebab itu, KY baru akan memanggil Wahyu ketika selesai menangani perkaranya.

 BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tiba di PN Jakarta Selatan, Bakal Berikan Bukti ke Majelis Hakim

"Kalau misalnya langsung dilaporkan dan diterima itu dikhawatirkan nanti setelah perkara selesai ada laporan lagi. Sehingga, menurut kami dari Birowaskim akan menunggu sampai berkas perkara atas nama KM itu selesai baru ditangani," jelas Joko.

Diketahui, laporan tersebut bermula ketika Hakim Wahyu saat memimpin sidang kasus yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdi Sambo tersebut dinilai tendensius. Dalam sidang, Wahyu menilai Kuat Maruf berbohong saat memberikan keterangan di sidang.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya