Dalam fatwanya, MUI menilai pekerjaan manusia silver bertentangan dengan syariat Islam. Oleh karenanya, mereka diminta untuk mencari pekerjaan yang lebih baik dan halal.
Baca Selengkapnya di Sini:
5 Fakta Manusia Silver Dinyatakan 'Haram', Termasuk Memberi Uang
(Arief Setyadi )