Serikat Buruh Janji Gelar Aksi Besar-besaran Usai Tolak Perppu Omnibus Law Ciptaker

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Selasa 03 Januari 2023 05:15 WIB
Ilustrasi persidangan (Foto: Unsplash)
Share :

"Itu sama dengan UU Cipta Kerja. Bahasa hukum 'dapat', berarti bisa ada bisa tidak, tergantung Gubernur. Usulan buruh adalah, redaksinya adalah Gubernur menetapkan upah minimum kabupaten/kota," ujar Said Iqbal.

BACA SELENGKAPNYA: Tolak Perppu Omnibus Law Ciptaker, Buruh Akan Lakukan Judicial Review dan Demo Besar

(Susi Susanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya