MERANGIN - Tim khusus anti bandit Sat Reskrim Polres Merangin, Jambi menangkap pelaku tindak Pidana Pengelapan Dana Angsuran Nasabah kepada PT.
Columbus, pada Sabtu (31/12/2022) Sekitar pukul 17.00 WIB.
Pelaku Bernama Eliana (44) Warga Desa Sido Lego Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin. Pelaku ditangkap usai melakukan Pengelapan Dana Agsuran Nasabah PT. Colombus.
PT. Columbus terletak di Wilayah Kecamatan Margo Tabir, Saat itu Tim Audit PT. Columbus mengaudit Angsuran di wilayah Margo Tabir dan ditemukan banyak yang Menunggak.
Saat itu Tim audit melakukan pertemuan langsung terhadap beberapa nasabah, dan nasabah mengatakan bahwa dirinya sudah melunasi angsuran-angsuran kepada pelaku.
Baca selengkapnya di sini>>> Gelapkan Dana Nasabah, Emak-Emak di Jambi Ditangkap Polisi
(Natalia Bulan)