Dari tangan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan satu kunci leter T berikut 2 anak kunci berbentuk pipih yang digunakan sebagai alat kejahatan.
korbannya bernama Syamsi Mustofa memarkirkan sepeda motor honda beat BE 6472 Z di depan masjid Darussalam untuk melakukan doa bersama di dalam masjid. Namun beberapa menit kemudian datang pelaku Wanda sementara rekannya menunggu diatas motor.
Massa yang berkumpul kemudian menghubungi Pos Pelayanan sehingga pelaku Wanda berhasil ditangkap massa yang telah kesal sehingg Wanda mendapatkan sejumlah pukulan warga.
Pada saat diamankan pelaku sudah mengalami luka robek pada kepala bagian kiri, luka lebam pada mata bagian kanan dan luka lebam pada seluruh badannya. Pelaku dibawa ke Puskesmas Talang Padang untuk diobati.
“Terhadapnya dipersangkakan pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara. Terhadapnya rekannya ditetapkan DPO,” tandasnya.
(Nanda Aria)