Orang Asing Dilarang Beli Rumah di Kanada Selama 2 Tahun, Denda Rp114 Juta Bagi yang Melanggar

Susi Susanti, Jurnalis
Rabu 04 Januari 2023 08:21 WIB
Ilustrasi rumah (Foto: iStockphoto)
Share :

KANADA - Larangan dua tahun bagi beberapa orang asing yang membeli rumah di Kanada mulai berlaku mulai 1 Januari lalu.

Larangan itu bertujuan untuk membantu meringankan salah satu pasar perumahan yang paling tidak terjangkau atau mahal di dunia.

Pada musim panas ini, harga rumah rata-rata di Kanada adalah 777.200 dolar Kanada (Rp8,8 miliar), lebih dari 11 kali pendapatan rumah tangga rata-rata setelah pajak.

Dikutip BBC, beberapa orang mengkritik larangan tersebut, dengan mengatakan tidak jelas apa dampaknya terhadap pasar perumahan Kanada.

BACA JUGA: Kecelakaan Bus Kanada Sebabkan 50 Orang Terluka, Diduga karena Salju Tebal

Penduduk non-Kanada berjumlah kurang dari 6% dari pemilik rumah di Ontario dan British Columbia, di mana statistik nasional menunjukkan harga rumah adalah yang tertinggi.

BACA JUGA: Badai Salju Hebat Menghantam AS hingga Kanada, 38 Orang Meninggal

Mulai 1 Januari lalu, larangan tersebut melarang orang yang bukan warga negara Kanada atau penduduk tetap untuk membeli properti tempat tinggal, dan mengenakan denda 10.000 dolar Kanada (Rp114 juta) bagi mereka yang melanggarnya.

Pada akhir Desember - 11 hari sebelum larangan diberlakukan - pemerintah Kanada mengumumkan beberapa pengecualian terhadap peraturan tersebut. Termasuk untuk siswa internasional yang telah berada di negara tersebut setidaknya selama lima tahun, penggugat pengungsi dan orang-orang dengan izin kerja sementara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya