JAKARTA - Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Rabu (4/12/2023).
Lin merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng dan turunannya di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Betul hari ini adalah putusan,” kata kuasa hukum Lin, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi, Rabu (4/12/2023).
BACA JUGA:Lima Terdakwa Korupsi Ekspor Minyak Goreng Hadapi Sidang Putusan
Maqdir berharap, majelis hakim dapat memvonis bebas kliennya. “Tentu kami berharap hakim memutus seperti dalam pembelaan yang kami sampaikan bahwa LCW (Lin Che Wei) tidak bersalah dan harus dibebaskan,” ujarnya.
Dari pantauan MPI di lapangan, sedianya pembacaan putusan diambil di ruang sidang Prof. DR. HM. Hatta Ali SH., MH Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Lima Terdakwa Korupsi Ekspor Minyak Goreng Dituntut 7 sampai 11 Tahun Penjara