JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan empat tersangka kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Pemprov Jawa Timur (Jatim). Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).
Kemudian, Staf Ahli Sahat Simanjuntak, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng. Mereka ditambah masa tahanannya untuk 40 hari ke depan.
BACA JUGA:Tak Terima Disuruh-Suruh, Seorang Pria Sabet Rekan Kerjanya
"Sebagai kebutuhan untuk pengumpulan alat bukti, tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka STPS dkk untuk masing-masing selama 40 hari kedepan terhitung mulai hari ini, 4 Januari 2023 sampai dengan 12 Februari 2023," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (5/1/2023).
Saat ini, Sahat Tua P Simanjuntak masih ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Sedangkan Rusdi dan Abdul Hamid, ditahan Rutan Gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta. Sementara, Ilham Wahyudi ditahan di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Mensos Risma Minta Korban Gempa Cianjur Berhemat
"Untuk agenda pemanggilan pihak-pihak sebagai saksi telah diagendakan oleh tim penyidik dan segera akan dilakukan pemeriksaan," pungkas Ali.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).